Selamat datang di Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Sains, Teknologi dan Industri
“Menjaga Mutu, Mengukir Prestasi”
Mencerminkan semangat menjaga kualitas dan menghasilkan capaian terbaik.

Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Fakultas Sains, Teknologi dan Industri
Pengantar
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Sains, Teknologi dan Industri (FSTI) merupakan unit pelaksana akademik di bawah koordinasi Dekan yang bertanggung jawab dalam pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tingkat fakultas. UPM bertugas memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik di FSTI berjalan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi serta menjadi penghubung antara Lembaga Penjaminan Mutu Institusi (LPM) dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di setiap program studi.
Landasan Hukum
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan dan pedoman SPMI dari Lembaga Penjaminan Mutu Institusi
Visi
Menjadi unit yang unggul dalam mewujudkan budaya mutu dan memastikan keberlangsungan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Fakultas Sains, Teknologi dan Industri.
Misi
- Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan sesuai arahan LPM Institusi.
- Melakukan audit, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Memfasilitasi dan membina Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di seluruh program studi di FSTI.
- Mengembangkan budaya mutu berbasis data dan bukti di seluruh elemen fakultas.
Tujuan
- Menjamin tercapainya standar mutu pendidikan tinggi di FSTI secara konsisten dan berkelanjutan.
- Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.
- Mewujudkan budaya mutu dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kualitas lulusan dan tata kelola fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
- Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu di tingkat fakultas berdasarkan pedoman LPM Institusi.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan evaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada pimpinan fakultas dan LPM Institusi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan atas hasil audit dan evaluasi.
- Mengembangkan instrumen evaluasi dan sistem pelaporan mutu berbasis digital.
Struktur Organisasi
UPM FSTI terdiri dari:
- Ketua UPM: Koordinator penjaminan mutu tingkat fakultas.
- Anggota UPM: Dosen dari berbagai program studi yang memiliki kompetensi dalam manajemen mutu.
- Gugus Penjaminan Mutu (GPM): Unit penjaminan mutu di tingkat program studi yang berkoordinasi dengan UPM.
Mekanisme Kerja UPM dan GPM
- GPM menyusun rencana mutu tahunan di tingkat program studi.
- GPM melaporkan hasil pelaksanaan mutu kepada UPM secara periodik.
- UPM mengintegrasikan laporan GPM dan menyusun laporan evaluasi fakultas kepada LPM Institusi.
- UPM menyelenggarakan forum koordinasi rutin dengan GPM dan pimpinan fakultas.
Kegiatan Strategis
- Penyusunan dan peninjauan dokumen SPMI Fakultas berdasarkan SPMI Institusi.
- Pendampingan akreditasi program studi (BAN-PT/LAM).
- Audit Mutu Internal (AMI) tahunan.
- Workshop pelatihan penjaminan mutu dan manajemen berbasis data.
- Evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut perbaikan mutu.
Program Kerja Tahunan
- Rapat koordinasi UPM dan GPM awal dan akhir semester.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPS dan CPMK oleh dosen.
- Audit mutu sarana prasarana dan pelayanan akademik.
- Sosialisasi budaya mutu kepada mahasiswa dan tenaga kependidikan.
Dokumentasi Mutu
UPM FSTI mengelola seluruh dokumen penjaminan mutu, baik dalam bentuk cetak maupun digital, seperti:
- Manual SPMI Fakultas
- Kebijakan Mutu Fakultas
- Standar Mutu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, dan Tata Kelola
- Formulir dan Instrumen Audit
- Laporan AMI dan Tindak Lanjut
Hubungan UPM dengan Unit Terkait
UPM FSTI bekerja sama erat dengan:
- Lembaga Penjaminan Mutu Institusi (LPM)
- GPM di masing-masing program studi
- Wakil Dekan Bidang Akademik
- Unit Pengelola Program Studi (UPPS)
Catatan
UPM dan GPM Fakultas Sains, Teknologi dan Industri menjalankan seluruh kegiatan penjaminan mutu dengan mengacu pada kebijakan dan pedoman dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institusi. Segala aktivitas dan program kerja dirancang selaras dengan sistem mutu institusi demi tercapainya peningkatan mutu berkelanjutan.
Koordinasi dan Struktur UPM di Fakultas Sains, Teknologi dan Industri
Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Fakultas Sains, Teknologi dan Industri (FSTI) memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara menyeluruh. Berdasarkan struktur organisasi fakultas, UPM berada di bawah koordinasi langsung Dekan FSTI dan menjalin sinergi dengan berbagai unsur pelaksana akademik dan administrasi.
Koordinasi utama UPM FSTI mencakup:
- Berkoordinasi langsung dengan Dekan Fakultas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian mutu.
- Bekerja sama dengan Kaprodi Rekayasa Perangkat Lunak dan Kaprodi Sistem dan Teknologi Informasi dalam implementasi mutu di tingkat program studi.
- Didukung oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di setiap prodi, yang bertugas menjalankan monitoring dan evaluasi akademik internal.
- Melibatkan Dosen FSTI sebagai bagian penting dari siklus mutu: mulai dari penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, hingga evaluasi hasil pembelajaran.
- Menjalin koordinasi fungsional dengan Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Keuangan, Umum & SDM, dan Laboratorium untuk menjamin mutu layanan administratif dan pendukung.

Gambar: Struktur Organisasi Fakultas Sains, Teknologi dan Industri
Seluruh aktivitas UPM FSTI dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan dan sistem yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institusi. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menjamin konsistensi mutu antar unit di lingkungan institusi serta mendukung budaya mutu berkelanjutan di FSTI.