HIMARPL (Himpunan Mahasiswa Rekayasa Perangkat Lunak)
Mengenal Organisasi
Himpunan Mahasiswa Rekayasa Perangkat Lunak (HIMARPL) merupakan organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Fakultas Sains dan Teknologi Informasi, Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember. HIMARPL menjadi wadah bagi mahasiswa RPL untuk berkarya, berinovasi, serta mengembangkan potensi akademik dan non-akademik di bidang teknologi perangkat lunak. Melalui semangat kolaborasi dan kekeluargaan, HIMARPL berkomitmen menciptakan lingkungan yang produktif, kreatif, dan inspiratif bagi seluruh anggotanya..
Visi dan Misi
Pasal 1 โ Visi Organisasi
Menjadi organisasi mahasiswa Bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang unggul, berprestasi, disiplin, rendah hati dan menjauhi segala bentuk perilaku negatif.
Pasal 2 โ Misi Organisasi
Untuk mewujudkan visi tersebut, HIMA RPL menjalankan misi sebagai berikut:
Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pengembangan akademik dan non-akademik mahasiswa RPL.
Menanamkan nilai-nilai fokus, disiplin, dan rendah hati dalam setiap aktivitas organisasi.
Membangun lingkungan yang positif, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif.
Menjadi wadah aspirasi, kreativitas, dan kolaborasi antaranggota.
Menjalin hubungan sinergis dengan dosen, institusi, dan organisasi lain.
Janji Anggota
Pasal 3 โ Pernyataan Janji
Setiap anggota HIMA RPL wajib mengucapkan dan memegang teguh janji berikut:
Saya berjanji untuk menjaga nama baik HIMA RPL, bersikap disiplin, rendah hati, dan menjauhi segala bentuk perilaku negatif. Saya siap berkontribusi secara aktif demi kemajuan organisasi dan pengembangan diri.
Pembinaan Anggota
Pasal 4 โ Program Pembinaan
Pembinaan dilakukan melalui kegiatan upgrading, mentoring, dan pelatihan internal.
Setiap anggota baru wajib mengikuti program orientasi dan pengenalan organisasi.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai partisipasi, sikap, dan kontribusi anggota.
Anggota yang menunjukkan potensi akan diarahkan untuk menjadi calon pengurus atau koordinator kegiatan (program regenerasi anggota).
Keanggotaan
Pasal 5 โ Jenis Keanggotaan
Anggota Aktif
Mahasiswa RPL yang terdaftar dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
Anggota Pasif
Mahasiswa RPL yang terdaftar namun tidak aktif berpartisipasi.
Anggota Kehormatan
Alumni/demisioner yang memberikan kontribusi signifikan terhadap organisasi.
Pasal 6 โ Syarat Keanggotaan
Mahasiswa aktif Program Studi RPL.
Bersedia mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi.
Struktur dan Kepemimpinan
Pasal 7 โ Susunan Kepengurusan
Struktur pengurus HIMA RPL terdiri dari:
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Koordinator Infokom
(Informasi dan Komunikasi)
Koordinator Humas
(Hubungan Masyarakat)
Koordinator SDM
(Sumber Daya Mahasiswa)
Pasal 8 โ Masa Jabatan dan Pemilihan
Pengurus menjabat selama satu periode, yaitu satu tahun akademik.
Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui Musyawarah Besar (MUBES).
Jika telah dilakukan Musyawarah Besar (MUBES) dan hasil masih belum jelas, Kaprodi memiliki hak dalam memilih, dan yang dipilih tidak boleh menolak serta menjalankan kewajibannya dengan sepenuh hati walaupun pemilihan bersifat paksaan.
Calon pengurus wajib mengikuti proses seleksi dan pembekalan sebelum dilantik.
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 9 โ Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus
Ketua Umum
Memimpin organisasi, mengambil keputusan strategis, dan bertanggung jawab atas jalannya HIMA RPL.
Sekretaris Umum
Mengelola administrasi, surat-menyurat, notulensi, dan dokumentasi kegiatan.
Bendahara Umum
Mengatur keuangan, membuat laporan kas, dan bertanggung jawab atas transparansi dana.
Koordinator Infokom
Mengelola media sosial, desain grafis, publikasi, dan sistem informasi organisasi.
Koordinator Humas
Menjalin komunikasi eksternal, membangun relasi dengan pihak kampus dan organisasi lain.
Koordinator SDM
Mengelola pembinaan anggota, upgrading, dan pengembangan potensi internal.
Sanksi dan Pelanggaran
Pasal 10 โ Pelanggaran
Melanggar etika organisasi atau menyebarkan konflik.
Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Merusak fasilitas atau aset organisasi.
Menjatuhkan harkat dan martabat institusi maupun fakultas.
Tidak menjalankan tupoksi yang sudah ditetapkan.
Penyalahgunaan wewenang sebagai anggota aktif HIMA.
Menjalankan Praktik Asusila
Aturan Tambahan
Pasal 12 โ Ketentuan Tambahan
Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan data dan dokumen internal.
Dilarang membawa nama HIMA RPL dalam kegiatan eksternal tanpa izin tertulis dari pengurus.
Atribut Organisasi
Pasal 13 โ Jenis Atribut
PDH HIMA RPL
Pakaian Dinas Harian resmi organisasi
Pasal 14 โ Ketentuan Penggunaan Atribut
Atribut digunakan saat kegiatan resmi, kunjungan eksternal, atau event yang mewakili HIMA RPL.
Atribut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar konteks organisasi, DENGAN CATATAN:
Catatan Penting
Penggunaan atribut adalah representasi dari HIMA RPL. Setiap anggota diharapkan bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya saat mengenakan atribut organisasi.
