PENGENALAN

HIMARPL (Himpunan Mahasiswa Rekayasa Perangkat Lunak)

Mengenal Organisasi

Himpunan Mahasiswa Rekayasa Perangkat Lunak (HIMARPL) merupakan organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Fakultas Sains dan Teknologi Informasi, Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember. HIMARPL menjadi wadah bagi mahasiswa RPL untuk berkarya, berinovasi, serta mengembangkan potensi akademik dan non-akademik di bidang teknologi perangkat lunak. Melalui semangat kolaborasi dan kekeluargaan, HIMARPL berkomitmen menciptakan lingkungan yang produktif, kreatif, dan inspiratif bagi seluruh anggotanya..

BAB I

Visi dan Misi

Pasal 1 โ€“ Visi Organisasi

Menjadi organisasi mahasiswa Bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang unggul, berprestasi, disiplin, rendah hati dan menjauhi segala bentuk perilaku negatif.

Pasal 2 โ€“ Misi Organisasi

Untuk mewujudkan visi tersebut, HIMA RPL menjalankan misi sebagai berikut:

Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pengembangan akademik dan non-akademik mahasiswa RPL.

Menanamkan nilai-nilai fokus, disiplin, dan rendah hati dalam setiap aktivitas organisasi.

Membangun lingkungan yang positif, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif.

Menjadi wadah aspirasi, kreativitas, dan kolaborasi antaranggota.

Menjalin hubungan sinergis dengan dosen, institusi, dan organisasi lain.

BAB II

Janji Anggota

Pasal 3 โ€“ Pernyataan Janji

Setiap anggota HIMA RPL wajib mengucapkan dan memegang teguh janji berikut:

Saya berjanji untuk menjaga nama baik HIMA RPL, bersikap disiplin, rendah hati, dan menjauhi segala bentuk perilaku negatif. Saya siap berkontribusi secara aktif demi kemajuan organisasi dan pengembangan diri.

BAB III

Pembinaan Anggota

Pasal 4 โ€“ Program Pembinaan

1

Pembinaan dilakukan melalui kegiatan upgrading, mentoring, dan pelatihan internal.

2

Setiap anggota baru wajib mengikuti program orientasi dan pengenalan organisasi.

3

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai partisipasi, sikap, dan kontribusi anggota.

4

Anggota yang menunjukkan potensi akan diarahkan untuk menjadi calon pengurus atau koordinator kegiatan (program regenerasi anggota).

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 5 โ€“ Jenis Keanggotaan

Anggota Aktif

Mahasiswa RPL yang terdaftar dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.

Anggota Pasif

Mahasiswa RPL yang terdaftar namun tidak aktif berpartisipasi.

Anggota Kehormatan

Alumni/demisioner yang memberikan kontribusi signifikan terhadap organisasi.

Pasal 6 โ€“ Syarat Keanggotaan

Mahasiswa aktif Program Studi RPL.

Bersedia mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi.

BAB V

Struktur dan Kepemimpinan

Pasal 7 โ€“ Susunan Kepengurusan

Struktur pengurus HIMA RPL terdiri dari:

Ketua Umum

Sekretaris Umum

Bendahara Umum

Koordinator Infokom

(Informasi dan Komunikasi)

Koordinator Humas

(Hubungan Masyarakat)

Koordinator SDM

(Sumber Daya Mahasiswa)

Pasal 8 โ€“ Masa Jabatan dan Pemilihan

1

Pengurus menjabat selama satu periode, yaitu satu tahun akademik.

2

Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui Musyawarah Besar (MUBES).

3

Jika telah dilakukan Musyawarah Besar (MUBES) dan hasil masih belum jelas, Kaprodi memiliki hak dalam memilih, dan yang dipilih tidak boleh menolak serta menjalankan kewajibannya dengan sepenuh hati walaupun pemilihan bersifat paksaan.

4

Calon pengurus wajib mengikuti proses seleksi dan pembekalan sebelum dilantik.

BAB VI

Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 9 โ€“ Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

Ketua Umum

Memimpin organisasi, mengambil keputusan strategis, dan bertanggung jawab atas jalannya HIMA RPL.

Sekretaris Umum

Mengelola administrasi, surat-menyurat, notulensi, dan dokumentasi kegiatan.

Bendahara Umum

Mengatur keuangan, membuat laporan kas, dan bertanggung jawab atas transparansi dana.

Koordinator Infokom

Mengelola media sosial, desain grafis, publikasi, dan sistem informasi organisasi.

Koordinator Humas

Menjalin komunikasi eksternal, membangun relasi dengan pihak kampus dan organisasi lain.

Koordinator SDM

Mengelola pembinaan anggota, upgrading, dan pengembangan potensi internal.

BAB VII

Sanksi dan Pelanggaran

Pasal 10 โ€“ Pelanggaran

Melanggar etika organisasi atau menyebarkan konflik.

Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Merusak fasilitas atau aset organisasi.

Menjatuhkan harkat dan martabat institusi maupun fakultas.

Tidak menjalankan tupoksi yang sudah ditetapkan.

Penyalahgunaan wewenang sebagai anggota aktif HIMA.

Menjalankan Praktik Asusila

BAB VIII

Aturan Tambahan

Pasal 12 โ€“ Ketentuan Tambahan

1

Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan data dan dokumen internal.

Termasuk data pribadi, notulensi rapat, dan dokumen strategis organisasi.
2

Dilarang membawa nama HIMA RPL dalam kegiatan eksternal tanpa izin tertulis dari pengurus.

Izin harus diperoleh dari Ketua Umum atau Sekretaris Umum.
BAB IX

Atribut Organisasi

Pasal 13 โ€“ Jenis Atribut

PDH HIMA RPL

Pakaian Dinas Harian resmi organisasi

Pasal 14 โ€“ Ketentuan Penggunaan Atribut

1

Atribut digunakan saat kegiatan resmi, kunjungan eksternal, atau event yang mewakili HIMA RPL.

Rapat Resmi
Kunjungan Instansi
Event Kampus
Upacara
2

Atribut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar konteks organisasi, DENGAN CATATAN:

Menjaga sikap dalam melakukan aktivitas
Menghindari aktivitas yang negatif
Menjaga nama baik institusi dan organisasi

Catatan Penting

Penggunaan atribut adalah representasi dari HIMA RPL. Setiap anggota diharapkan bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya saat mengenakan atribut organisasi.

KKN - Struktur & Program Kerja

Struktur Organisasi

Program Kerja dan Kegiatan